Apakah masih perlu menampilkan risalah aanwizing (penjelasan) untuk pelelangan Full e-proc?
karena penyedia selalu bertanya "kapan kami bisa menerima BA Aanwizing"
ayo... baca dulu perka LKPP no 1 2011!!!!!!
[

ADE PRIMAWATI menulis:Apakah masih perlu menampilkan risalah aanwizing (penjelasan) untuk pelelangan Full e-proc?
karena penyedia selalu bertanya "kapan kami bisa menerima BA Aanwizing"
ayo... baca dulu perka LKPP no 1 2011!!!!!!







khalid menulis:ADE PRIMAWATI menulis:Apakah masih perlu menampilkan risalah aanwizing (penjelasan) untuk pelelangan Full e-proc?
karena penyedia selalu bertanya "kapan kami bisa menerima BA Aanwizing"
ayo... baca dulu perka LKPP no 1 2011!!!!!!
Sejak menggunakan E-Proc, saya tidak pernah membuat BA Aanwijzing, alasannya adalah semua tanya jawab dan penjelasan sudah bisa diakses online, jadi untuk apa berita acara yang isinya malah lebih tidak lengkap dibandingkan yang telah ditayangkan![]()
Kecuali ada adendum dokumen, nah, itu yang dibuat dan diupload pada SPSE

guentong menulis:khalid menulis:ADE PRIMAWATI menulis:Apakah masih perlu menampilkan risalah aanwizing (penjelasan) untuk pelelangan Full e-proc?
karena penyedia selalu bertanya "kapan kami bisa menerima BA Aanwizing"
ayo... baca dulu perka LKPP no 1 2011!!!!!!
Sejak menggunakan E-Proc, saya tidak pernah membuat BA Aanwijzing, alasannya adalah semua tanya jawab dan penjelasan sudah bisa diakses online, jadi untuk apa berita acara yang isinya malah lebih tidak lengkap dibandingkan yang telah ditayangkan![]()
Kecuali ada adendum dokumen, nah, itu yang dibuat dan diupload pada SPSE
yup anda benar sekali pak... bagaimana pada saat aanwijing panitia tidak menjawab pertanyaan..???



Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 1 tamu