banyak dalam lelang tender untuk pengadaan genset hanya mencantumkan untuk spek engine dan alternatornya saja, sedangkan genset tersebut adalah system pembangkit yang tidak hanya engine dan alternatornya saja tetapi ada sistem electrik lainnya,dan ada standarisasi dari kebisingan,standar soundprouf,serta kontruksi, dan genset tersebut haruslah mempunyai merk bukan merk engine yang disebut, tetapi merk genset contoh genset perkins atau cummins, genset ini menggunakan engine perkins atau cummins bukan merk genset, dan legalitas genset tidak hanya didukung oleh coo (certificate of original) engine atau coo alternator tapi certifikat gensetnya, yang sering tidak ditanyakan dan disyaratkan, dan dukungan atpm genset (agen tunggal pemegang merk) genset yang terdaftar di departemen perdagangan tidak disyaratkan bukan atpm engine atau mesin, karena genset ada standarisasi nya yang didukung minimal oleh CE (certificate of europe) atau dengan assy lokal yang harus mempunyai standarisasinya.
bukan hanya dari akli atau asosiasi lainnya...
tolomg dipertimbangkan agar aturan lebih jelas dan lebih fair dari kualitas, karena sering meminta jaminan purna jual, dan jaminan keaslian produk
www.jatnikagenset.co.id



atau hanya importir
apakah bertanggung jawab jika terjadi musibah yang disebabkan genset

