khalid menulis:Nur Buana menulis:Oh ya pak, sy jg pengalaman dngn teman yg melakukan proses penunjukan langsung pengadaan mobil dinas jenis Toyota Innova di Sulawesi Selatan berdasarkan harga resmi yang dikeluarkan oleh dealer Toyota, dan saat ini proses sdh selesai dilaksanakan dan mobil dinasnya telah diterima oleh pengguna jasa. Apakah itu sudah menyalahi Perpres 54/2010 karena berbicara aturan hukum bisa sj berbeda berdasarkan interpretasi masing2 pihak. Klo memang prosesnya sudah terlanjurnya menyalahi perpres 54/2010 , apa yang harus dilakukan ?
Ya paling jadi temuan pada saat pemeriksaan
Nah menarik topik ini, kalau sudah menjadi temuan, apa yang harus dilakukan dan siapakah yang harus dipersalahkan??? panitia/rekanan pemenang/PPK atau ada yang lain.. Lalu, resiko terburuk apa yang akan dialaminya?? apakah lelang dibatalkan atau dana ditarik kembali, padahal proses sudah selesai dan semua pihak terkait menyetujuinya.
Mohon penjelasan tambahannya.. Terima kasih..




