Rencana kami akan mengadakan barang (komputer) senilai 90 juta proses dg metode pengadaan langsung , proses awal persiapan s/d SPK saya buat dg tahapan dan urutan sbb :
1. Undangan Rapat persiapan (dari PPK ke Pejabat pengadaan )
2. BA. Penetapan metode pengadaan langsung (berisi alasan2 menggunakan metode pengadaan langsung)
3. PPK menetapkan HPS, item barang, spek
(PPK sudah survei harga minimal 2 tempat , ditoko atau diinternet)
4. ttd Pakta Integritas PPK dan Pejabat pengadaan (akan saya buat pada setiap paket pekerjaan)
5. Pejabat membuat jadwal proses pengadaan
6. Pejabat membuat Undangan kepada Rekanan dilengkapi dokumen pengadaan (SBD yg saya donwload dari
BAB I sd BAB V) ditambah RKS dan jumlah brg/spek serta Formulir Isian Penilaian Kualifikasi dan petunjuk pengisian
7. Penyedia barang mengajukan penawaran harga dilengkapi RAB, berkas perusahaan, pakta integritas,
surat minat dan Formulir Isian Penilaian Kualifikasi yg telah diisi
8. BA pembukaan dokumen penawaran
9. Pejabat mengadakan evaluasi dokumen perusahaan, klarifikasi & Negosiasi berdasarkan HPS saja
10. Pejabat membuat SK Penetapan penyedia barang
11. Pejabat membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL)
12. Pejabat menyampaikan BAHPL kepada kepada PPK
13. PPK membuat SK Penunjukan Penyedia barang/jasa
14. SPK dan lampiran RAB hasil Nego, dan Syarat UMUM SPK
Ket. BA (berita acara)
Mohon bantuannya pak Khalid dan Tim nya , untuk dapat dikoreksi apakah sudah benar tahapan dan urutanya , yang saya akan buat berdasarkan pemahaman saya pada perpres 54.
Pertanyaan lain :
1. apakah diperbolehkan PPK dan Pejabat pengadaan menandatangani pakta integritas cukup sekali saja dan dipakai utk
seluruh kegiatan 1 tahun anggaran


