Pasal 1 ayat 9
Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untukmenentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat
Pasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Pasal 9
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
(3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
merujuk hal tersebut diatas, SBU (sertifikat badan usaha) merupakan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat yg menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu. dimana saat melakukan registrasi akan diminta utk mengisi Klasifikasi & Kualifikasi dan personel yang memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
menurut PP 04 tahun 2010 pasal 8A ayat 2 & 3 mk di pekerjaan konstruksi harus mengacu pada Klasifikasi & sub klasifikasi.
(1) Klasifikasi sebagaimana untuk bidang usaha jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineering);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultansi lainnya.
2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi
meliputi:
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
(3) Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi.
(4) Setiap subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi satu atau gabungan dari beberapa pekerjaan
konstruksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
sedangkan pasal 8B menjelaskan mengenai kualifikasi & Sub kualifikasi.
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil.
(2) Setiap kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi menjadi beberapa subkualifikasi usaha jasa konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Klasifikasi bidang & sub bidang dapat mengacu pada perlem 11a thn 2008 karena permen PU yg baru mengenai pembagian Klasifikasi & kualifikasi belum keluar.
berdasarkan PP no 4/2010 Pasal 8A Pelaksana konstruksi bisa memiliki lebih dari Subklasifikasi ( yg biasanya di kodekan)
oleh karena itu Panitia/PPK berhak mensyarakatkan Pelaksana konstruksi utk memiliki subkualifikasi/kompentensi sesuai dgn pekerjaan konstruksi yg akan dilaksanakan.
berdasarkan PP no 4/2010 Pasal 8B ayat 2 maka Panitia/PPK jg bisa bisa mensyaratkan Gred utk pelaksana konstruksi.
tambahan juga di SBD Pekerjaan konstruksi Pascakualfikasi pada BAB II point 2 Persyaratan Peserta:
[Diisi oleh Pokja ULP berdasarkan ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan].






