Pada pasal 51 (1)Kontrak Lumpsum, ketentuan a s.d e cukup jelas, dan pada poin f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang, namum pada pasal 87 Perubahan kontrak dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia B/J dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan.
c. dst
Pertanyaannya :
Apakah dalam kontrak lumpsum dapat dilakukan perubahan/addendum sesuai dengan Pasal 87 perpres 54 tahun 2010, dan apakah tidak bertentangan dengan Pasal 51 perpres 54 tahun 2010? mohon pendapat kawan2.........
