Selamat pagi, mohon pencerahan. Kami sedang mengadakan pelelangan pengadaan sewa gudang, rak, forklif dalam satu paket pengadaan, Kami mensyaratkan SIUP dengan kualifikasi Kecil pada dokumen lelang kami tulis " untuk bidang/subbidang yang sejenis dengan paket lelang", peserta lelang yang ikut tidak kami temukan kualifikasi yang disyaratkan tersebut. namun ada peserta lelang yang melampirkan sertifikat kompetensi dan kualifikasi perusahaan yang dikeluarkan oleh ASPANJI, dimana peserta tersebut mempunyai kompetensi dan kualifikasi subbidang 3.00.02 alat/peralatan/sukucadang : kantor dan pergudangan. Apakah sertifikat aspanji tersebut bisa kami terima sebagai bukti pendukung kualifikasi dari perusahaan tersebut ?
Terima Kasih. Happy Eproc




