jefri pandiangan menulis:khalid menulis:
Nah, kalau melihat aturan sebenarnya hal tersebut sudah salah. Yang berhak melanjutkan pada tahap ini adalah Auditor melalui proses Audit Investigasi.
Keputusan akhir berada pada rekomendasi Auditor yang akan ditujukan kepada PA/KPA.
Tidak ada pertimbangan kalau berdasarkan aturan.
Kemarin pada acara talkshow di RRI, Pak Setya dari LKPP menegaskan kalau Panitia tidak bersertifikat, maka proses lelang dapat dinyatakan batal. Tidak ada tawar menawar atau dispensasi dalam hal ini.
Saya setuju pak bahwa proses lelang dinyatakan batal, timbul pertanyaan lagi pak, apakah auditor yang dimaksud auditor BPK atau yang lain ya pak? akan tetapi siapa yang akan memberitahukan hal ini kepada Auditor, apakah pihak PA/KPA /PPK/ULP atau menunggu apabila nanti saatnya diaudit oleh BPK dan saat ini dibiarkan berjalan saja dulu, atau bagaimana prosedur bakunya? karena kecenderungan membatalkan proses pembangunan yang sudah berjalan dengan menyatakan bahwa seluruh Proses Pengadaan yang dijalankan ULP/Panitia Pengadaan BATAL adalah hal yang tidak pernah dilakukan sehingga risi untuk dijalankan ?
mohon pencerahannya.. trimakasih
Seharusnya hal tersebut TIDAK menjadi suatu masalah jika semua yang terlibat memahami SYARAT dan RUKUN untuk diangkat menjadi pejabat pelaksanaan pengadaan pada posisi manapun, karena itu menjadi salah satu dasar pengangkatan.
Akan menjadi aneh jika dalam pelaksanaan kegiatan, point-point sebagaimana pasal 19 mengenai persyaratan wajib bagi penyedia jasa mutlak untuk dilaksanakan, sementara point pada pasal 17, 127 dan/atau pasal lain yang berkaitan dengan persyaratan untuk pengangkatan sebagai pelaksana kegiatan kita abaikan.





