guskun menulis:Tati Inderawati menulis:1. pada tahun 2011. si tempat kami ada beberapa pekerjaan yang hanya tersedia ditempat tertentu saja seperti pengadaan Janin untuk Embrio Transfer anak sapi atau istilah teknisnya Recifient ET. Nilainya dibawah 50 juta, dan barang tersebut hanya ada di Balai Embrio Transfer CIPELANG Bandung , juga pekerjaan Pengadaan Rusa hanya ada di Balai Penangkaran KALTIM (untuk Kalimantan). Untuk kedua pekerjaan tersebut bolehkah dilakukan penunjukan langsung? dan untuk penandatanganan SPK dan kelengkapan lain apakah boleh dikirim via pos/titipan kilat? sebelumnya sudah pernah dilakukan nego oleh PPK.
2. Pada penjelasan di forum konsultasi LKPP, dijelaskan bahwa mekanisme pengadaan langsung tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum, apa maksudnya? .Di dalam SBD Pengadaan langsung konstruksi/jasa lain ada contoh undangan, disitu ada jadwal pemasukan dan pembukaan penawaran. Apakah dalam pengadaan langsung masih diperlukan BA. Pembukaan penawran, BA Evaluasi ? atau tidak dilakukan evaluasi? tks banyak atas infonya
1) gunakan saja mekanisme pengadaan langsung. Surat penawaran bisa dikirim lewat pos. Penandatanganan SPK prinsipnya dilakukan di lokasi PPK.
2) dalam pegadaan langsung perlu undangan dan pemasukan penawaran. Berita Acara Pengadaan Langsung tetap dibuat yg isinya ada evaluasi.
Yg dimaksud di situs LKPP adlh pengadaan langsung kurang dr 10jt
Sesuai dengan tulisan ibu pada poin satu, saya berpendapat bahwa metode pengadaan yang cocok untuk hal tersebut adalah dengan penunjukan langsung bukan pengadaan langsung, karena : Menurut Perpres 54 Tahun 2010 pada pasal 38 ayat 4 huruf d dinyatakan mengenai kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukannya penunjukan langsung :
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
dan ayat 5 huruf c : Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
Jadi, menurut pendapat saya, seluruh penjelasan yang ibu tulis telah memenuhi kriteria-kriteria ini.
Mengenai Pengadaan Langsung, tidak diwajibkan adanya dokumen pengadaan. Untuk pengadaan langsung sampai dengan 10 juta bahkan lebih sederhana. Yang penting ada HPS dan spesifikasi teknis (yang dibuat oleh PPK), dan jadwal penyelesaian pekerjaan/pengiriman barang. Berita Acara yang dibuat Pejabat Pengadaan hanyalah Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi. setelah dilaksanakan evaluasi, klarifikasi dan negoisasi (harga penawaran tetap dievaluasi dong bu, manatau lebih tinggi dari HPS-nya PPK khan gak jadi) yang rangkapnya harus diberikan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan (Penyedia). Kemudian Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) kepada PPK. Kemudian PPK membuat penetapan (Surat Penetapan Penyedia) dan selanjutnya PPK dan Penyedia menandatangani SPK (kalau dalam benttuk SPK).
Jadi memang tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
Mengenai penandatangan SPK tidak masalah dikirim lewat pos (karena kondisi dan jarak), yang penting sah ditandatangani pejabat yang berwenang dan penyedia dan ada stempel serta materai (perikatan hukum)
Terimakasih...